Kandangan (ANTARA) – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad menghadiri rapat paripurna pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam pembahasan tingkat 1 masa uji coba III Tahun 2022, di ruang rapat paripurna Dewan DPRD HSS.
Adapun untuk tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan yaitu Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Prakarsa HSS DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda Prakarsa DPRD tentang Pelaksanaan pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga.
“Penyerahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Permusyawaratan DPRD HSS,” kata Wakil Bupati dalam sambutannya mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengutip siaran pers dari Diskominfo kepada ANTARA, Senin (21/10). /11) kemarin.
Baca juga: Bupati Hadiri Sidang Paripurna Raperda APBD HSS 2023
Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis masyarakat, harus berperan dalam pembangunan.
Sejalan dengan peran masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan pendampingan dan kemudahan kepada masyarakat serta melakukan penelitian dan pengembangan yang mencakup aspek-aspek terkait.
Menurutnya, dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Produk Hukum Turunannya.
“Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Baca juga: Kontingen HSS Juara Umum Balap Motor
Disampaikan pula bahwa perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang mengatur substansi terkait.
“Itulah standar perencanaan dan perancangan rumah, standar perencanaan infrastruktur, fasilitas umum dan utilitas, perumahan berimbang dan kontrol perumahan,” katanya.
Dari hal tersebut, katanya, untuk dapat memberikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan kawasan permukiman dan permukiman, pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021.