Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
My Money
Minggu, 19/02/2023 08:20 WIB
Foto: Rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Agama
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VIII DPR RI telah memanggil Kementerian Agama (Kemenag) guna meminta penjelasan terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. Pembahasan awal sendiri telah dilakukan pada Selasa (14/2/2023).
DPR menilai usulan penyesuaian Bipih 2023 sebesar Rp 69,2 juta dinilai terlalu memberatkan. Apalagi, DPR juga menemukan berbagai komponen yang menimbulkan perdebatan.
Salah satunya mengenai komponen biaya pendampingan penerbitan paspor yang dianggarkan Kemenag sebesar Rp 1,61 miliar. DPR lantas mempertanyakan penting atau tidaknya biaya pendampingan ini untuk dimasukkan ke dalam komponen Bipih 2023.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengakui bahwa biaya pendampingan paspor ini berlaku tergantung dinas urusan agama di daerah.
“Paspor jika ada masalah expired dan lain-lain itu memang harus ada pendampingan,” ungkap Hilman dalam RDP dengan Komisi VIII DPR, Selasa (14/2/2023).
Ia pun menyerahkan persetujuan pemangkasan biaya ini kepada DPR. Pernyataan ini kemudian memicu tanggapan keras dari DPR.
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan bahwa DPR tidak berada dalam posisi memberikan persetujuan sepihak. DPR dalam hal ini hanya mencari kejelasan mengenai posisi komponen biaya tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menuturkan komponen ini harus jelas, terutama jika layanan ini berasal dari ASN atau kasi haji yang tugasnya mencakup pendampingan tersebut.
“Mereka sudah dapat anggaran dari APBN, tugas mereka bukan hanya 3 bulan saja,” kata Ace. Tugas ASN yang mengurusi haji dilakukan setahun penuh. Oleh karena itu, dia meminta klarifikasi yang faktual dan terukur.
Seperti diketahui belum lama ini Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH pada tahun 2023. Kenaikan rata-rata yang diusulkan mencapai Rp 98,8 juta, sementara tahun 2022 lalu rerata BPIH sebesar Rp 98,3 juta sehingga kenaikannya mencapai Rp 514 ribu.
Selain kenaikan biaya BPIH, Bipih yang dibayar jemaah turut naik signifikan. Pada tahun ini, besaran biaya yang ditanggung yakni sebesar Rp 69,2 juta, sehingga jumlah Bipih melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 39,8 juta.
Namun demikian, Komisi VIII bersama Kemenag akhirnya sepakat untuk memutuskan bahwa Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp 49,8 juta.
“Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ungkap Ketua Panja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat pada Rabu (15/2/2023).
Bipih dan BPIH yang lebih rendah ini dimungkinkan karena adanya efisiensi di sejumlah pos kegiatan haji, termasuk akomodasi dan asuransi. Kemudian, adanya efisiensi biaya konsumsi, dimana semula konsumsi diberikan sebanyak 3 kali sehari menjadi 2 kali sehari.
(RCI/dhf)