Banjarmasin (ANTARA) – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina mengaktifkan Safari Sholat Zuhur berjamaah di sejumlah masjid pada Ramadhan 1444 H atau 2023 untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang puasa.
Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis mengatakan, kegiatan ini tidak hanya menjalin silaturahmi antara Pemkot dengan masyarakat, tetapi juga menekankan peraturan daerah tentang Ramadhan yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Ubah “Bukber” Jadi Safari Zuhr
Ibnu Sina saat Safari Sholat Zuhur berjamaah di Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin Utara, meminta seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban saat beribadah selama bulan puasa Ramadhan.
Ibnu Sina menjelaskan Perda Ramadhan di kota ini secara jelas mengatur beberapa larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dalam toleransi puasa.
“Hormatilah orang yang berpuasa, oleh karena itu rumah makan, rumah makan dan lainnya dilarang buka sampai sore hari di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Begitu juga dengan tempat hiburan malam, kata Ibnu Sina, seperti pub, tempat karaoke bahkan billiard dilarang membuka tempat sampah di akhir Ramadhan.
Ibnu Sina berharap Safari Sholat Zuhur berjamaah ini bermakna tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga agar sesama manusia di muka bumi ini saling menghormati.
Selain itu, menurut Ibnu Sina, Pemkot Banjarmasin juga menyalurkan hibah untuk tempat ibadah yang dikunjungi.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Ubah “Bukber” Jadi Safari Zuhr
Acara Safari Zuhur di jamaah Pemkot Banjarmasin juga diisi dengan ceramah agama dari ustadz.
Sebelumnya, Ibnu Sina mengungkapkan, Safari Zuhur berjamaah Ramadan ini diaktifkan untuk menggantikan kegiatan buka puasa.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Ir H Joko Widodo yang melarang instansi pemerintah, pejabat, dan pegawai negeri sipil melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Instruksi tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Badan/Lembaga.
“Karena sifatnya instruksi dari pemerintah pusat, harus kami laksanakan, kegiatannya kami ganti dengan Safari Zuhur berjamaah,” kata Ibnu Sina.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin diminta tegaskan Perda Ramadhan