NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pedagang emas palsu keliling mengikuti hari pasar desa, yang terjadi di Desa Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan yang ditangkap oleh Polres Karau Kuala dengan barang bukti emas palsu ( BB) yaitu perhiasan berupa perak berlapis emas kuning dan dijual emas murni 99.PM, 2 pelaku berinisial S dan R warga Amuntai (Kalimantan Selatan) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Barsel , saat siaran pers kasus penipuan di ruang Satreskrim Polres Barsel. Rabu (15/02/2023)
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, SIK MIK diwakili oleh Kompol Jaoheri Fitri Casdi, SIK menjelaskan kejadian dan kronologi kejadian dengan Kapolres Karau Kuala Ipda Mulyanto, SH. Penggelapan emas murni dilakukan oleh sepasang suami istri asal Desa Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, yang melapor ke Polsek Karau Kuala karena emas yang dibelinya di pasar berubah menjadi putih perak.
Setelah menerima laporan warga, Kapolsek Karau Kuala bersama Bareskrim turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tidak lagi berjualan di pasar dan dari hasil pengembangan pelaku berada di Amuntai, Hulu Sungai Utara Kabupaten (Kalsel) dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Karau Kuala dan dibawa ke Mapolsek Barsel. untuk melakukan penyidikan terhadap 2. pelaku, masing-masing sebagai penjual dan pembuat emas palsu, jelasnya.
Wakapolres Barsel Kompol Jaoheri Fitri Casdi menjelaskan, saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Barsel untuk melakukan penyelidikan dan memperdalam kasus penipuan yang dilakukannya beserta barang bukti beberapa plat cetak kalung, gelang dan cincin dan alat peleburan emas.
Kapolsek Karau Kuala menambahkan ada 5 orang yang melaporkan kerugian ke pihak kami, dengan total kerugian 840 orang Kalsel).
Jenis emas palsu manakah yang berupa kalung emas murni 99.PM seberat 1. ons (100.gram) senilai 86 juta (delapan puluh enam juta rupiah) gelang 99.PM seberat 60.gama senilai 48. juta (empat puluh -delapan juta rupiah) dan gelang seberat 50.gram senilai 43.juta (empat puluh tiga juta rupiah) serta ada juga beberapa cincin yang beratnya bervariasi, jelas Kapolri.
Ditambahkannya, total kerugian kelima pelapor adalah 840 juta rupiah (delapan empat puluh juta rupiah), dan mereka sudah melakukan aksi sebanyak 6 kali.
Bulan lalu di wilayah hukum Karau Kuala dan pengakuan 2 tersangka bahwa uangnya telah digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba di provinsi Kalimantan Selatan dari mana mereka berasal, terus kami selidiki dan kembangkan lebih lanjut, siapa tahu jika ada lagi korban yang melaporkan tertipu karena membeli emas palsu dari 2 tersangka ini. Tutup Kapolres. (stiv)