Selanjutnya perwakilan warga Desa Dambung juga mengungkapkan bahwa 105 warga Desa Dambung kehilangan hak pilih karena status kependudukannya tidak jelas dan tidak ada kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2024 di Desa Dambung.
“Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta anggaran dalam APBD tahun 2023 untuk Desa Dambung tidak dapat disalurkan sehingga tidak ada dana atau kegiatan pembangunan di Desa Dambung, meskipun Pemerintah Desa Dambung dan warganya sangat membutuhkannya, karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administratif Pemerintahan dan Kepulauan Tahun 2021,” ujar Ari Panan .
Alasan lainnya, warga Desa Dambung pemegang KTP Barito Timur tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Mereka juga mengalami kesulitan warga mendapatkan sertifikat hak milik atas penguasaan tanah, yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tanah tersebut masuk dalam wilayah Barito Timur, namun kini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.
Ari Panan juga mengungkapkan adanya pro dan kontra antar warga di perbatasan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de facto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 (p.2396) tetapi tidak ada Kode Wilayah.
“Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 hanya diakui bahwa Desa Dambung Raya masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, namun sebenarnya ada 2 desa yaitu Desa Dambung Raya (asal) dan Desa Dambung Raya Kalimantan Selatan , mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalimantan Tengah yang juga mengakibatkan hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur, termasuk aset religi umat Hindu Kaharingan yaitu Lubuk Maanyan atau Lubuk Paitunan dan Danau Maunan serta wilayah lainnya ,” dia melanjutkan.
Disinggung soal hasil pengajuan keberatan, Ari Panan mengatakan, sesuai mekanisme, perwakilan warga Desa Dambung menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pengajuan keberatan tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan kapan keputusan itu akan dikeluarkan.
“Jadi mekanismenya sesuai dengan Surat Mensesneg mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) kami menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” dia berkata. (BOLE MALO/J)