Tamiang Layang (ANTARA) – Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Ari Panan Lelu mengatakan, warga Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, telah mengajukan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tapal batas.
“Keberatan itu terkait penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Desa di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Ari Panan melalui telepon seluler di Tamiang Layang, Sabtu.
Menurutnya, keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Dambung Sante bersama Kepala BPD Desa Dambung dan didampingi oleh Mantir Desa, Damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS dan Paguyuban Warga Lawangan didampingi pimpinan dan anggota DPRD. DPRD Barito Timur, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Dusun Tengah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bartim.
Penyampaian keberatan melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023 tertanggal 27 Februari 2023 perihal Keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 disampaikan pada Selasa (1/3). Surat keberatan tersebut disampaikan melalui Kepala Subdistrik Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.
Keberatan warga Desa Dambung menurutnya cukup beralasan, antara lain mengembalikan tata batas sesuai peta Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Provinsi Kalsel dan Kalteng, serta batas-batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Desain Batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk.I Kalteng WA Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kasel Ir HM Said disaksikan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud.
Penduduk Dayak Lawangan dan Maanyan merupakan penduduk asli yang telah menjadi penduduk Desa Dambung sejak awal, terbukti dengan adanya makam leluhur, bangunan adat, arca, acara ritual adat, dan situs sejarah lainnya milik penduduk Desa Dambung.
Tak hanya itu, tambah Ari Panan, Permendagri tersebut juga mengakibatkan hilangnya hak warga Desa Dambung, termasuk hilangnya hak pilih 105 warga Desa Dambung yang berasal dari Dayak Lawangan dan Maanyan pada Pemilu 2024 yang ingin mencalonkan diri. perwakilan DPRD Barito Timur, Dapil IV DPRD Kalteng, Perwakilan DPR-RI Kalteng dan Perwakilan DPD RI Kalteng, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Jadi di Desa Dambung sampai saat ini belum ada kegiatan dalam rangka tahapan Pilkada 2024,” ujar Ari Panan.
Baca juga: Desa di Pematang Karau diminta kembangkan lele di keramba
Pemerintah Desa Dambung dan warganya sangat membutuhkan pembangunan, namun anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta anggaran dalam APBD tahun 2023 tidak dapat disalurkan ke Desa Dambung Kalteng karena hilangnya Dambung Kode wilayah Desa Kalimantan Tengah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pembaharuan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Kepulauan Tahun 2021.
Masyarakat Desa Dambung pemegang KTP di Barito Timur Kalimantan Tengah tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu, mereka juga tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah atau Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Di tengah masyarakat Desa Dambung terdapat pro kontra antar warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de facto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Kepmendagri 050-145 Tahun Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 (p.2396) tetapi belum ada Kode Wilayahnya,” kata Ari Panan.
Ari Panan menjelaskan, dalam Permendagri 40 Tahun 2018 hanya diakui Desa Dambung Raya masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, namun sebenarnya ada dua desa yaitu Desa Dambung Barito Timur Kalimantan Tengah yang merupakan awal dan daerah asal, serta Desa Dambung Raya Tabalong, Kalimantan Selatan, mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung, Kalimantan Tengah yang juga mengakibatkan hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur, termasuk aset religi umat Hindu Kaharingan yaitu Lubuk Maanyan atau Lubuk Paitunan dan Danau Maunan serta beberapa kawasan lainnya.
Ari Panan menjelaskan, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas juga telah menyampaikan surat keberatan Mendagri kepada Presiden dan Mendagri pada awal tahun 2023. Berdasarkan Surat Mensesneg Nomor B- 48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, Tentang Keberatan Bupati Barito Timur, sesuai butir 4 surat Mensesneg, warga Desa Dambung mengajukan keberatan atas penetapan tersebut. Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah memberikan dan melindungi hak warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi mekanismenya sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ari Panan.
Baca juga: Ketua TP PKK Bartim Raih Dua Penghargaan BKKBN RI
Baca juga: Pengadilan Negeri Tamiang Layang Melayani Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
Baca juga: Direktur RS Tamiang Layang: Pentingnya Menerapkan Komunikasi Efektif dalam Pelayanan Kesehatan
Reporter: Habibullah
Pengunggah : Admin 2
Hak Cipta © ANTARA 2023