Pria berinisial MI (29), warga Jalan Patimura, Kecamatan Kelayan Timur, Kabupaten Banjarmasin Selatan, digerebek polisi karena diduga menyimpan narkoba di rumahnya, Selasa (18/9/2023) malam. sekitar pukul 22.29 Wita.
Kapolres Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Irjen Sudirno mengatakan, penggerebekan berhasil karena pihaknya menemukan dua paket sabu seberat 5,63 gram di saku baju pelaku.
“Sabu-sabu tanpa klip plastik hanya dibungkus dengan satu lembar tisu,” ujarnya, Senin (25/9/2023).
Kanit mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi yang diperoleh polisi berpakaian preman di Polres Banjarmasin Selatan, sering terjadi transaksi sabu di lokasi tersebut.
Informasi tersebut kami tindaklanjuti dan anggota langsung menuju lokasi yang dituju, imbuhnya
Sesampainya di sana, saksi Aipda Totok Lesmana dan Bripka Bayu Samudra serta rekan Buser lainnya masuk ke rumah pelaku. Kemudian segera menggeledah jenazah dan rumahnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di tubuh pelaku. Biasanya pelaku sebelumnya menyimpan sabu tersebut di dalam balok kayu yang telah dilubangi untuk menyimpan atau menyembunyikan barang bukti, jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, tambahnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) junto 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.