Isu kenaikan tarif parkir di Banjarmasin menjadi keluhan sejumlah masyarakat, terutama mereka yang sehari-harinya menggunakan transportasi pribadi.
Dimana, kenaikan tarif parkir mencapai Rp. 1000 hingga Rp. 2000 dari tarif sebelumnya. Sebelumnya tarif parkir hanya Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 3.000 untuk roda empat.
“Sekarang bayarnya Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. “Tentu itu nominal yang harus diperhitungkan lagi, karena jumlahnya tidak sedikit, enaknya jadi juru parkir,” kata salah satu warga Banjarmasin, Rizal, kepada cornerbanua.com, Sabtu (11/11). /2023) kemarin.
Menurut Rizal, ia merasa keberatan, apalagi jika berbelanja di suatu tempat dalam waktu singkat namun diharuskan membayar parkir.
“Seperti tarik tunai di ATM, belanja di mini market, atau misalnya pesan makanan bungkus di restoran. Itu cukup merugikan,” ujarnya.
Ia menilai, sebaiknya pemerintah daerah melakukan sidak ke sejumlah tempat di Banjarmasin. Karena diduga merupakan area parkir liar, maka perlu ditindak.
“Kendalikan parkir liar, biar kita tidak rugi bayar parkirnya. Kalau kita tidak penertiban, kita rugi karena bayarnya lebih tapi masuk ke kantong pribadi juru parkir,” jelas Rizal.
Diketahui, wacana kenaikan tarif sendiri merupakan kesepakatan penyesuaian yang dilakukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi.
Saat tim cornerbanua.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke instansi terkait, mereka belum mendapat balasan.