BREBES, metro7.co.id – Dana Desa (DD) yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan mereka, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Penggunaan DD tersebut diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Namun, disayangkan bahwa di Desa Krasak, Kecamatan Brebes, anggaran yang berasal dari DD yang seharusnya digunakan untuk membangun jembatan usaha tani diduga dialihkan tanpa berita acara. Hal ini tentu membuat warga kecewa.
Warga Desa Krasak merasa kecewa terhadap Pemerintah Desa karena dana desa yang sudah diajukan dan masuk dalam APBDes 2023 untuk pembangunan jembatan usaha tani tiba-tiba dialihkan untuk pembelian Tosa sampah tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu. Warga berpendapat bahwa pembangunan jembatan usaha tani merupakan prioritas karena dapat mendukung perekonomian di daerah tersebut. Selain itu, jembatan tersebut sangat dibutuhkan karena sudah dalam keadaan rusak parah dan sulit dilewati oleh petani terutama saat musim hujan.
Pemerintah Desa Krasak mengakui bahwa pengalihan dana tersebut telah melalui musyawarah kecil dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dana sebesar 41 juta rupiah telah digunakan untuk membeli 1 unit Tosa dengan menggunakan dana talangan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dana tersebut nantinya akan dikembalikan setelah dana DD tahap II cair. Meski demikian, Pemerintah Desa Krasak mengakui bahwa dokumen berita acara pengalihan dana masih belum lengkap.
Kades Krasak, Darsono, menjelaskan bahwa dana sebesar 41 juta rupiah diambil dari dana talangan BUMDES karena ada kebutuhan mendesak. Sebab, 3 unit Tosa yang dimiliki oleh BUMDES mengalami kerusakan. Namun, ia tidak menjelaskan alasan mengapa pembelian unit Tosa tidak dianggarkan menggunakan dana BUMDES.
Aktivis dari perkumpulan Bergas, Trisnori, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun pengalihan dana dapat dilakukan, tetapi harus ada berita acara yang menyertai pengalihan tersebut.
Terkait