Seorang warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berinisial DP alias Idup (42), ditangkap Polsek Bintang Ara, karena diduga terlibat penjualan obat-obatan terlarang.
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, pelaku yang merupakan pemilik toko obat ditangkap petugas di tokonya pada Sabtu (2/11/2023).
“Pelaku DP ditangkap terkait dugaan tindak pidana pengedaran narkoba yang disalahgunakan manfaatnya,” tegasnya, Senin (13/2/2023).
Penangkapan pelaku bermula saat petugas kepolisian yang sedang berpatroli melihat seorang pria menggunakan sepeda motor terparkir di pinggir jalan umum menuju Tanjung-Haruai yang terlihat mencurigakan.
Petugas kemudian memeriksa pria tersebut dan menemukan cip obat merk Seledryl, dan cip obat merk Sancodin di saku celana kanannya.
Kepada petugas, pria tersebut mengaku membeli obat yang dibawanya dari sebuah toko yang terletak di Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke toko obat yang bersangkutan dan toko obat tersebut diketahui milik pelaku DP dan disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba merk celeryl, samcodin, dan neomethor yang disimpan dalam toples hijau,” jelas Sutargo.
Pelaku DP kemudian mengaku membeli narkoba yang dijualnya dari seseorang yang beralamat di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, yang ditangkap polisi sepekan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku DP selanjutnya dijerat dengan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku DP kini sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut, kata Sutargo.
Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba merek Neomethor sebanyak 20 buah dengan total 200 butir, narkoba merek Sancodin 4 buah dengan total 40 butir, seledri 10 buah. merek obat dengan jumlah total 120 item.
Kemudian obat sancodin sebanyak 12 butir, toples hijau satu buah, obat merk seledri sebanyak 12 buah dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah diduga hasil penjualan tersebut.
(anb/rth)