Tetapi – Seorang waria bernama Heriyadi alias Alya (32) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibunuh pacarnya, AM (21) dan selingkuhannya AP (21). Jenazah korban kemudian ditemukan di kebun warga dalam kondisi sudah membusuk.
“Korban ditemukan di belakang rumah warga di bawah pohon bambu,” jelas Kanit Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcomSenin (27/3/2023).
Haris mengatakan, jenazah Alya ditemukan di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Tapin pada Selasa (21/3) pukul 18.00 WITA. Awalnya warga mencium bau busuk dari balik semak-semak dan saat berkunjung, mereka menemukan jenazah korban.
“Saat berkunjung, warga menemukan sebuah kendaraan tergeletak di semak-semak dan tidak jauh dari situ ada jenazah yang kondisinya sudah membusuk dan tidak dikenali,” jelasnya.
Warga kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke polisi. Kemudian jenazah Alya dievakuasi ke RS Datu Sanggul Rantau untuk keperluan visum.
“Setelah ditemukan, kami melakukan penyelidikan,” kata Haris.
Pelaku Tertangkap Selingkuh
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap 2 pelaku yakni AM dan AP. Kedua pelaku ditangkap di Warung Jablay di Kabupaten Tapin Tengah Tapin pada Kamis malam (23/3) atau seminggu setelah pembunuhan terjadi.
“Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku sudah kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Haris detikcomSelasa (28/3).
Haris mengatakan, korban mengetahui pelaku berselingkuh. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban tewas.
“Jadi saat pelaku ketahuan selingkuh oleh korban, kemudian korban mendatangi pelaku dimana terjadi adu mulut dan pelaku menghubungi AP dan terjadilah pemukulan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Haris menjelaskan, saat pemukulan terjadi, AP menarik korban ke belakang SDN 1 Antasari Hilir. Sedangkan AM memegang tangan korban.
“Saat itu pelaku memukul korban menggunakan sebilah bambu ke arah punggung korban sebanyak dua kali, kemudian memukul lagi korban sebanyak dua kali ke arah kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri,” kata Haris.
Selanjutnya kedua pelaku membawa tubuh Alya yang sudah tidak sadarkan diri ke belakang rumah warga. Saat itu kedua pelaku menutupi tubuh korban dengan daun kering.
“Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban yang sebelumnya berserakan di depan sekolah SDN 1 Antasari Hilir. Dua hari kemudian, pelaku mengembalikan ponsel korban dengan cara melemparkannya ke dekat tubuh korban,” jelasnya.
“Motif pembunuhan korban karena tersangka kedapatan selingkuh dengan waria lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal KUHP, masing-masing Pasal 338, Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Menonton video “Wanita Sukabumi meninggal telanjang setelah diperkosa“
(hsr/hsr)