KANDANGAN – Diduga dipicu dendam karena merusak lapak orangtuanya, pria berinisial MA (25), warga Jalan Kerja Bakti, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mencabuli Akhmad Wahyudi (37) , petugas parkir di bagian bawah kawasan Pasar Los Batu Kandangan, Sabtu (1/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Akibat kejadian itu, juru parkir warga Pulau Sepakat, Gang Hidayatul Mutaqin, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat beberapa luka mata yang dialaminya saat akan menerima perawatan di Rumah Sakit Daerah Brigjen Hasan (RSUD). Basri, Kandang.
Foto dan video juru parkir yang terluka hingga dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan juga beredar luas di grup media sosial WhatsApp.
Kabid Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, penganiayaan berat ini bermula saat Wahyudi, sebagai juru parkir di dasar Pasar Los Batu Kandangan, Jalan Pangeran Antasari, didatangi Mahkamah Agung.
Pelaku menyapa korban namun disapa dengan nada tinggi sambil menodongkan senjata tajam ke arah pelaku, namun berhasil ditangkap oleh pelaku.
Sehingga mengakibatkan tangan kanan pelaku terkoyak kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam dipinggangnya dan melakukan pembalasan terhadap korban yang mengenai bagian belakang leher, dada, perut dan kaki korban.
“Melihat korban terkapar, pelaku kabur ke rumah keluarganya,” ujarnya, Minggu (2/4).
Setelah didekati keluarga, pelaku akhirnya mau menyerahkan diri ke polisi dan mengamankan barang bukti berupa pistol yang digunakan pelaku lengkap dengan kumpangnya, serta jaket dan kaos hitam.
“Alhamdulillah setelah kejadian, selama kurang lebih tiga jam dengan mendatangi pihak keluarga, tersangka diserahkan ke Polres,” kata Purwadi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif penganiayaan berat yang dilakukan pelaku karena balas dendam kepada korban, yang sehari sebelumnya atau Jumat (31/3) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, merusak warung milik pelaku. orang tua di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kundang, Kabupaten HSS. “Sehingga pelaku merasa dendam dengan korban,” kata Purwadi.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek HSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Sub Pasal 338 KUHP,” ujarnya. (sst)