Merujuk pada laporan yang disiarkan oleh metro7.co.id, Presiden Jokowi telah meminta jajarannya untuk mengambil tindakan cepat dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun telah melakukan aksi cepat dengan menangkap sejumlah sindikat perdagangan manusia atau trafficking, termasuk di Kabupaten Brebes. Beberapa penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang disinyalir terkait sindikat TPPO telah ditangkap dan sedang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Data yang dirilis oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa lebih dari 1.900 orang Indonesia telah menjadi korban perdagangan manusia dan meninggal dunia akibat TPPO. Terkait dengan Kabupaten Brebes, data resmi yang dimiliki oleh Dinperinaker mengindikasikan bahwa setidaknya ada 2000 buruh migran yang pergi ke luar negeri setiap tahunnya.
Dalam upaya untuk mencegah terjadinya trafficking, Kepala Bidang Hubungan Bina Tenaga Kerja (Hubinaker) Nafhiroh dari Dinperinaker Kabupaten Brebes telah meminta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Buruh Migran Indonesia (CBMI) untuk menggunakan jalur resmi yang disediakan oleh Dinperinaker, guna menghindari terjadinya pemberangkatan yang ilegal. Nafiroh mengatakan bahwa pemberangkatan ilegal akan memberikan penderitaan yang besar bagi diri sendiri dan rentan menjadi korban perdagangan manusia.
Dia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan pemerintah desa setempat dalam memberikan perlindungan bagi para calon TKI, karena ijin pemberkasannya dan data awal diketahui dari keluarga dan pemerintah desa setempat. Nafiroh juga menyarankan para CBMI atau calon TKI untuk memeriksa terlebih dahulu melalui aplikasi Jendela PMI apakah perusahaan tempat kerja yang dituju masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak.
Kabupaten Brebes memiliki sekitar 9 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi terdaftar, dan terdapat Kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di 3 kecamatan yaitu Songgom, Losari, dan Kecamatan Larangan. Oleh karena itu, Dinperinaker Kabupaten Brebes berharap agar para calon TKI dan CBMI dapat menggunakan jalur resmi yang disediakan untuk meminimalkan risiko perdagangan manusia atau trafficking.