KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai keberadaan surat palsu percepatan pelaksanaan haji 2023.
Surat tertanggal 23 Februari 2023 tersebut menggunakan judul Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H.
Faktanya, Kemenag tidak pernah mengeluarkan tersebut.
Jemaah diminta melunasi Bipih
Sebaran surat percepatan keberangkatan itu secara spesifik menargetkan korbannya.
Hal ini ditengarai dari penyebutan nama korban, nomor paspor, SPPH, alamat, hingga nama ayah yang tertera pada surat.
Nama yang tercantum di surat itu diklaim berhak berangkat haji tahun ini melalui program percepatan pelaksanaan haji.
Korban diminta untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25.000.000 sebelum Sabtu (25/2/2023) pukul 11.59 WIB dari total biaya yang harus dibayar yakni Rp 50.000.000.
Pengirim surat meminta dana itu dikirim ke nomor rekening 3606189700 atas nama Nurul Fajri, yang disebut sebagai Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia.
Korban dijanjikan akan diberangkatkan bersama kelompok terbang (kloter) khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
Bantahan Kemenag
Melalui rilis yang diunggah di situs resmi Kemenag, pihaknya menginformasikan bahwa surat yang beredar tersebut palsu.
“Itu jelas hoaks!” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip dari situs Kemenag pada Sabtu (25/2/2023).
Hilman mengatakan bahwa Kemenag tidak membentuk panitia percepatan pelaksanaan haji. Sejauh ini, proses penyelenggaran haji sesuai dengan tahapan yang ada.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata Hilman.
Setelah keputusan presiden terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan, maka pihaknya baru dapat merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji.
Adapun hanya mereka yang mereka yang dirilis namanya yang berkewajiban melakukan pelunasan.
Hilman mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap surat atau pihak yang meminta dana mengatasnamakan jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” saran Hilman.
Kuota haji 2023
Sejauh ini, Kemenag baru menerbitkan sebaran kuota haji 2023 dengan jumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.
Dilansir Kompas.com, Jumat (24/2/2023), berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2023 M:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Jambi: 2.909
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- DI Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- NTB: 4.499
- NTT: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Sulawesi Utara: 713
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Papua: 1.076
- Bangka Belitung: 1.065
- Banten: 9.461
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Kepulauan Riau: 1.291
- Sulawesi Barat: 1.453
- Papua Barat: 723
- Kalimantan Utara: 416
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.