BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Badan Kesbangpol Kabupaten Tapin bersama Kantor Imigrasi TPI Banjarmasin menemukan warga Bangladesh tidak memiliki izin tinggal.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tapin, Aulia Ulfah, melalui Kasubbag Wasnas dan Penanganan Konflik, Wahyudi Noor mengatakan, WNA tersebut dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
“WNA yang dideportasi berinisial MB (36), asal Bangladesh. WNA ini tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang, Kabupaten Binuang, sejak 2014,” jelasnya.
Warga negara Bangladesh tersebut menikah di Timur Tengah dengan wanita asal Distrik Binuang, Kabupaten Tapin. Saat itu, keduanya adalah pekerja di Kuwait.
Baca juga: Dinas PRKPLH Kabupaten Tala Usulkan Pemerintah Pusat Kaji Amdal Tambang di Kandanganlama
Baca juga: Pemalsuan Oli Mesin dan Hidrolik di Kabupaten Tanbu Kalimantan Selatan Terbongkar, Harga Sedrum Rp. 3,7 Juta
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Kantor Kemenkumham Jakarta, Petugas Masih Melakukan Pemadaman
“Ketika istri yang dinikahinya kembali ke Kabupaten Tapin pada tahun 2014, seorang warga Bangladesh bergabung dengan menggunakan izin kunjungan. Namun sejak itu dia tidak kembali ke negara asalnya dan juga tidak mengurus administrasi izin tinggalnya. Dia tinggal bersama istrinya. istri di Desa Pulau Pinang dengan 2 anaknya,” kata Aulia.
Selama berada di Distrik Tapin, warga Bangladesh ini bekerja serabutan. Bahkan sempat bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Saat dimintai KTP, dia tidak bisa menunjukkan sehingga dikeluarkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, saat dikonfirmasi membenarkan telah mendeportasi warga Bangladesh.
Alasannya, karena pelanggaran administrasi terkait izin tinggal.
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Polres Bandung, Pelayanan di Mapolres Tabalong Berjalan Seperti Biasa
Baca juga: Razia Warung Malam, Satpol PP HST Temukan Puluhan Botol Alkohol Bekas dan Minuman Racikan
Baca juga: Rumah kontrakannya di Tabalong digerebek, pria HSU ini kedapatan membuang pipet dan paket sabu
“Berawal dari mendapat informasi dari masyarakat, pihak Imigrasi Banjarmasin bersama Tim Pemantau WNA dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Tapin, Polri, TNI dan BIN, serta pihak terkait lainnya melakukan cross check langsung dengan yang bersangkutan. Terbukti ada pelanggaran keimigrasian yang mengakibatkan deportasi ke negara asal dan masuk dalam daftar pencegahan melalui Aplikasi (Blokir) Pencegahan dan Penangkalan Online,” jelasnya.
Warga negara Bangladesh itu kemudian naik pesawat, melalui Bandara Internasional Syamsuddin Noor menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Transit di Bandara Kuala Lumpur, lalu ke Bangladesh.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)