WNA yang juga mantan pemain Liga 1 Indonesia berinisial WCA (37) dan keluarganya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur, karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau memperpanjang selama 90 hari.
“Orang asing itu mantan pemain sepak bola Liga 1 yang sudah tidak punya klub lagi karena kontraknya dengan PSIS Semarang sudah habis. Kemudian, dia keluar dari Indonesia dan masuk lagi bersama visa pada saat kedatangan untuk mencari klub baru,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis.
Karena mereka tidak mendapatkan kontrak baru jadi memperpanjang, WCA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri. Ditjen Imigrasi memulangkan WCA bersama istri dan tiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis pagi.
WCA dikembalikan dengan Qatar Airlines QR 955 untuk rute Jakarta-Doha, Qatar dan diteruskan ke Brazil. Keberangkatannya dari Kediri menuju Jakarta dikawal oleh Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku.
Baca juga: Enam WNI ditahan karena diduga terlibat sindikat judi online di Malaysia
“Karena yang bersangkutan tidak memiliki dana, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dana dari Kedubes Brazil,” ujar Denny.
Selanjutnya karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu. waktu.
Berdasarkan laporan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat sejak Januari hingga Maret 2023, sebanyak 620 warga negara asing bermasalah telah dideportasi dari Indonesia ke negaranya masing-masing.
Ratusan orang asing diusir dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau memperpanjangmengganggu ketertiban umum, menimbulkan masalah, dan tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Bagi WNA yang bermasalah di Indonesia, kami berikan sanksi administratif berupa penahanan, deportasi, hingga penangkalan atau tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia lagi untuk jangka waktu tertentu,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Jawa Timur 2023