Pemprov Kalsel Targetkan Ekonomi Tumbuh 6,4 Persen pada 2026, Perkuat Fondasi Industri dan Hilirisasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mematok target ambisius untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2026, yakni mencapai 6,4 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan proyeksi tahun 2025 yang berada di kisaran 5,22 persen, menandai optimisme daerah dalam mengakselerasi pembangunan.
Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, mengungkapkan bahwa kunci utama untuk mencapai target tersebut adalah penguatan fondasi sektor industri. Hal ini diwujudkan melalui penekanan pada akurasi dan integrasi data kawasan industri, utamanya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Menurutnya, langkah ini esensial untuk mendukung percepatan hilirisasi dan pada gilirannya, mencapai target pertumbuhan ekonomi baik di tingkat regional maupun nasional.
Miftahul Chair menjelaskan bahwa strategi ini selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, di mana sektor industri memiliki peran sentral melalui program hilirisasi. Untuk Kalsel sendiri, target pertumbuhan 6,4 persen di tahun 2026 diharapkan dapat tercapai melalui pendekatan serupa.
Fokus Disperin kini lebih spesifik pada pengembangan kawasan-kawasan industri utama di Kalsel, seperti Batulicin, Jorong, Sebuku, serta berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pendekatan ini merupakan evolusi dari strategi sebelumnya yang lebih bersifat umum dalam melihat potensi industri daerah.
Pihaknya ingin menggali lebih dalam potensi dan kesiapan masing-masing kawasan tersebut untuk dikembangkan secara optimal.
Pengembangan agresif kawasan industri dan KEK dipandang sebagai pendorong utama bagi hilirisasi, peningkatan nilai tambah produk lokal, penciptaan lapangan kerja baru, sekaligus perluasan akses pasar ekspor.
Tidak hanya kawasan yang sudah eksis, beberapa kawasan industri baru juga sedang dalam tahap perencanaan guna makin memperkokoh ekosistem industri di Banua.
Dalam skema besar ini, SIINas berperan krusial sebagai instrumen yang menjamin ketersediaan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi.
Data yang valid ini akan menjadi landasan utama bagi perumusan kebijakan pembangunan industri yang lebih tepat sasaran dan berkesinambungan.
Ia menambahkan, dengan SIINas, seluruh data kawasan industri dapat tersaji secara valid dan terintegrasi, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan mampu mengoptimalkan pertumbuhan sektor industri.
Miftahul juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan data industri telah diatur secara rinci dalam Permenperin Nomor 13 Tahun 2025. Implementasinya semakin diperkuat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, demi optimalisasi data pertumbuhan ekonomi daerah.
