DPRD Kalsel Turun Tangan, Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga Balangan
Banjarmasin – Konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Balangan dengan PT Balangan Coal yang tak kunjung usai, mendorong Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil langkah proaktif. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel pada Rabu (7/1/2026) siang, wakil rakyat mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari titik terang.
Forum RDP ini diinisiasi sebagai bagian integral dari tugas DPRD Kalsel dalam menyerap aspirasi warga Banua dan mengawal penyelesaian sengketa lahan secara adil dan bermartabat. Kehadiran DPRD diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa lembaga legislatif hadir sebagai penengah. “Kami di DPRD berkomitmen penuh untuk memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian serius dan tidak diabaikan oleh semua pihak terkait,” ujarnya.
H. Rais Ruhayat menambahkan, fasilitasi dialog ini bertujuan agar persoalan sengketa lahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. “Harapan kami, RDP ini bisa menjadi jalan untuk menemukan titik temu yang konstruktif antara PT Balangan Coal dan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan,” imbuhnya.
Dalam diskusi, terkuak bahwa masih terdapat perbedaan fundamental terkait klaim kepemilikan dan mekanisme ganti rugi lahan di Desa Montuyan, Kabupaten Balangan. Pihak perusahaan bersikukuh telah menuntaskan kewajiban pembayaran, namun di sisi lain, masyarakat bersaksi belum menerima kompensasi yang sesuai dengan harapan mereka.
Perwakilan warga, H. Harun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, permasalahan sengketa lahan tersebut masih menggantung dan belum ada penyelesaian yang tuntas. Oleh karena itu, ia menyampaikan harapan besar masyarakat agar DPRD Kalsel dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan yang telah lama mereka dambakan.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kalsel berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa secara transparan dan berkeadilan. Hal ini akan melibatkan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Lebih jauh, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai urgensi legalitas kepemilikan tanah.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan akan terus mengawal proses mediasi ini secara berkelanjutan. Tujuannya adalah tercapainya solusi yang tidak hanya adil dan berimbang, tetapi juga dapat diterima oleh seluruh pihak, demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
